Waduk Gunung Rowo di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati


Rabu, 18 September 2024

Apa itu Kurikulum Merdeka ?

Klik pada gambar slideShow, untuk slide berikutnya!


Kurikulum adalah:

Seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang mencakup  materi pelajaran, metode pengajaran, dan penilaian.

Fungsi Kurikulum
  • Mengatur dan mengarahkan proses pembelajaran
  • Menjadi pedoman atau panduan bagi guru dalam mengajar
  • Menjamin adanya kesinambungan dan konsistensi dalam pendidikan
  • Mengukur pencapaian siswa melalui penilaian

Mengapa Kurikulum Perlu berubah?
  • Alih teknologi yang begitu cepat
  • Sarana komunikasi yang makin canggih
  • Tantangan zaman yang berbeda
  • Kebutuhan yang makin beragam
  • Persaingan hidup yang semakin ketat

Dasar Hukum:
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  • Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  • Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023[6]

Karakteristik Utama Kurikulum Merdeka:
  • Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
  • Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi
  • Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Profile Pelajar Pancasila:
  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia
  2. Berkebinekaan global
  3. Bergotong royong
  4. Mandiri
  5. Bernalar kritis
  6. Kreatif

Senin, 13 Mei 2024

Sosialisasi ARKB Bagi Komunitas belajar BGP Perwalian.

Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 dimulai kegiatan Sosialisasi ARKB (Asesmen Refleksi Kebutuhan Belajar) Bagi BGP Perwalian. Acara berlangsung di Hotel Rooms Inc Jalan Pemuda Semarang. Pembukaan dimulai pukul 16.00 oleh Kepala BBGP Provinsi Jawa Tengah yakni Bapak Darmadi, S.Pd., M.Pd. Beliau berharap semua guru yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi tim Organisasi Belajar di masing masing sekolahnya. Disamping itu juga dapat menjadi ajang salimg ketemu dari lain daerah sehingga saling bertukar kawruh yang berbeda sehungga tambah pengalaman. Kegiatan ini diikuti Guru Paud, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dari seluruh Provinsi di Indonesia.