Waduk Gunung Rowo di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati


Rabu, 18 September 2024

Apa itu Kurikulum Merdeka ?

Klik pada gambar slideShow, untuk slide berikutnya!


Kurikulum adalah:

Seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang mencakup  materi pelajaran, metode pengajaran, dan penilaian.

Fungsi Kurikulum
  • Mengatur dan mengarahkan proses pembelajaran
  • Menjadi pedoman atau panduan bagi guru dalam mengajar
  • Menjamin adanya kesinambungan dan konsistensi dalam pendidikan
  • Mengukur pencapaian siswa melalui penilaian

Mengapa Kurikulum Perlu berubah?
  • Alih teknologi yang begitu cepat
  • Sarana komunikasi yang makin canggih
  • Tantangan zaman yang berbeda
  • Kebutuhan yang makin beragam
  • Persaingan hidup yang semakin ketat

Dasar Hukum:
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  • Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  • Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023[6]

Karakteristik Utama Kurikulum Merdeka:
  • Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
  • Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi
  • Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Profile Pelajar Pancasila:
  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia
  2. Berkebinekaan global
  3. Bergotong royong
  4. Mandiri
  5. Bernalar kritis
  6. Kreatif